Sragen, 17 Juli 2024 — Pada hari Rabu, 17 Juli 2024, mahasiswa Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) TIM II Universitas Diponegoro dari Fakultas Hukum, Adelheid Aretha Renoningtyas membuat program kerja dengan tema “Pernikahan Dini: Tantangan & Solusi Hukum untuk Melindungi Generasi Muda” di Posyandu Remaja Desa Jambangan, bertempat di Balai Desa Jambangan, Kecamatan Mondokan. Program ini dihadiri oleh sekitar 25 remaja berusia 10 hingga 18 tahun. Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh masih maraknya praktik pernikahan dini di Desa Jambangan, terutama di kalangan remaja yang putus sekolah. Kondisi ini meningkatkan risiko terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penelantaran anak, dan membuat perempuan berada dalam posisi rentan. Oleh karena itu, diperlukan pembekalan dan peningkatan literasi hukum keluarga agar remaja desa dapat memahami konsekuensi dari praktik pernikahan dini dari aspek hukum, serta hak dan kewajiban dalam keluarga.
Program kerja ini dimulai dengan pemaparan materi yang menjelaskan resiko dan konsekuensi hukum dari praktik pernikahan dini. Materi juga mencakup penjelasan tentang hukum keluarga dan bagaimana remaja dapat melindungi diri mereka dari risiko-risiko tersebut. Para mahasiswa memaparkan bahwa pernikahan di bawah umur dapat menyebabkan berbagai masalah sosial dan hukum yang serius, termasuk tidak terpenuhinya hak-hak anak dan perempuan. Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif. Para remaja diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan berbagi pengalaman mereka terkait pernikahan dini. Diskusi berlangsung dengan antusias dan membuka wawasan para peserta mengenai pentingnya menunda pernikahan hingga mereka siap secara fisik, mental, dan finansial.
Sebagai penutup kegiatan, mahasiswa KKN membagikan leaflet yang berisi informasi tentang konsekuensi hukum pernikahan dini dan hak-hak yang seharusnya dimiliki oleh remaja. Leaflet ini bertujuan agar para remaja memiliki panduan yang jelas dan mudah dipahami tentang bahaya pernikahan dini dan langkah-langkah yang bisa diambil untuk mencegahnya.Program kerja ini mendapatkan respon yang positif dari para remaja dan warga Desa Jambangan. Melalui program ini, mahasiswa KKN berharap dapat mengurangi praktik pernikahan dini di Desa Jambangan dan mendorong para remaja untuk tetap menempuh pendidikan dan mengembangkan potensi diri mereka secara maksimal, tanpa tekanan untuk menikah di usia dini. Dengan adanya program kerja ini, mahasiswa KKN berupaya memberikan kontribusi nyata dalam mengedukasi remaja dan masyarakat Desa Jambangan tentang pentingnya kesadaran hukum keluarga. Mereka berharap program ini dapat berkelanjutan dan menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam upaya melindungi generasi muda dari bahaya pernikahan dini.